JAKARTA, BN NASIONAL – Senyum merekah nampak pada wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berkat terobosan kebijakan pemerintah, kini ia bisa melakukan aktivitas tambang minyak tanpa rasa takut.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita, Kamis (16/10).
Perasaan serupa disampaikan Joko Mulyo, warga yang sudah bertahun-tahun mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.
Aturan penataan sumur masyarakat ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak tradisional di berbagai daerah, termasuk Musi Banyuasin. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini mendapat ruang pembinaan dan perlindungan hukum dalam mengelola sumur minyak secara legal dan produktif.
Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor minyak dan gas bumi (migas) menunjukkan arah baru: lebih berpihak kepada rakyat.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat, sebuah langkah yang bukan hanya menambah produksi migas nasional, tetapi juga membuka peluang kerja dan pemerataan ekonomi di daerah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai kebijakan ini sebagai tonggak penting untuk mewujudkan amanat konstitusi agar sumber daya alam benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (21/10).
Bahlil menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar langkah teknis, melainkan manifestasi nyata dari semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana rakyat menjadi bagian langsung dari proses produksi energi nasional.
“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” tegasnya.
Kementerian ESDM mencatat terdapat lebih dari 45.000 sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari kebijakan ini diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari, serta membuka 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Bahlil menilai, langkah ini membuktikan bahwa swasembada energi tidak harus bergantung pada korporasi besar, melainkan dapat tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisasi dengan baik.
“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” jelasnya.
Amunisi Baru Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga menjadi amunisi baru untuk mengerek produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya tren peningkatan produksi.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari–September 2025 naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD) dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target ini akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari pada 2026.
“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” tegas Bahlil.
Peningkatan produksi ini juga ditopang oleh program reaktivasi sumur tua, di mana dari 16.990 sumur idle, sebanyak 4.495 sumur telah berhasil diaktifkan kembali. Upaya ini diperkuat dengan penggunaan teknologi enhanced oil recovery (EOR) dan eksplorasi masif untuk menemukan cadangan migas baru.
Dengan arah baru tata kelola migas ini, pemerintah menegaskan komitmennya: energi dikelola oleh rakyat, untuk rakyat, demi kedaulatan bangsa.





