RI Perbaharui Aturan Migas, Kontraktor Bisa Dapat Bagian Hingga 95 Persen

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan kontrak bagi hasil skema Gross Split yang baru untuk meningkatkan daya tarik di hulu migas.

Aturan ini nantinya akan memperbesar bagian bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) hingga 95 persen.

Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, Gross Split yang baru ini akan disederhanakan kompenennya dari yang sebelumnya 13 menjadi 5.

“Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor,” kata Ariana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (26/8/2024).

Untuk Gross Split yang memberikan bagian kepada K3S hingga 95 persen tersebut berlaku untuk Migas non Konvensional (MNK) yang bisa displit langsung 93 sampai 95 persen.

Baca juga  Nilai Investasi Proyek Abadi Masela Capai US$20,9 Miliar, Menyerap 12.611 Pekerja

Hal ini tentunya akan menarik bagi Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.

Diketahui, ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan.

Permen New Gross Split yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak Gross Split eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New Gross Split. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New Gross Split.

Permen New Gross Split ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

“Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new Gross Split ini terbit, dapat berubah ke new Gross Split, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas kedepan,” jelas Ariana.

Baca juga  Hilangnya Pegunungan Es Arktik Menandakan Pergeseran Iklim yang Mengkhawatirkan

Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

“Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik,” ujar Ariana.

Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%. “Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi,” tutup Ariana.