Risiko Rugi Rp34,5 Triliun, PT Timah (TINS) Lakukan Pengetatan Pengamanan Wilayah Tambang 

News122 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – PT Timah Tbk (TINS) menghadapi potensi kerugian besar akibat dugaan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya. Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp34,49 triliun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketidakmampuan perusahaan dalam mengamankan wilayah IUP-nya menjadi salah satu penyebab utama munculnya aktivitas penambangan tanpa izin, yang mengancam keberlanjutan operasional dan sumber daya perusahaan. Atas dasar itu, PT Timah mengambil langkah tegas dengan melakukan pengetatan pengamanan di wilayah tambang yang dikelolanya.

Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya memandang temuan BPK sebagai dorongan positif untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

“Beberapa hal yang kita ada temuan BPK, tapi yang belum kami sampaikan. Jadi sebenarnya kita juga membutuhkan audit dari BPK, sebagian mitra strategis perusahaan tentunya untuk membantu, mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan bertanggung jawab. ,” kata Nur Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Baca juga  Apa yang perlu diketahui pembeli

Menurutnya, PT Timah telah menindaklanjuti hasil audit tersebut dengan menyusun rencana aksi perbaikan internal.

“Untuk itu beberapa hal yang kita lakukan adalah perbaikan dan penguatan sistem yang telah kami lakukan, kami tindak lanjuti dengan rencana aksi daripada rekomendasi BPK tersebut,” ujarnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN mengusulkan pengambilalihan pengamanan wilayah tambang oleh pemerintah. Selain itu, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk menata ulang bisnis pertimahan di Bangka Belitung, termasuk penertiban perusahaan swasta dan smelter yang diduga terlibat dalam rantai pasok hasil tambang ilegal.

PT Timah menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan operasional pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.

“Maka dalam hal ini perusahaan juga melihat ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memperbaiki tata kelola internal perusahaan,” jelas Nur Adi.