Royalti Minerba Naik, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Fokus ke Transisi Energi Hijau

JAKARTA, BN NASIONAL – Kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang baru saja ditetapkan pemerintah menuai sorotan. Meski dianggap sebagai langkah positif, sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa kebijakan ini harus digunakan untuk mempercepat transisi energi di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025, tarif royalti nikel kini naik dari 10% menjadi 14%–19% secara progresif, menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA). Untuk batu bara, penyesuaian dilakukan berdasarkan jenis izin—royalti IUP naik, sementara royalti untuk PKP2B dan IUPK justru turun.

Policy Strategist dari lembaga CERAH, Al Ayubi mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek fiskal.

“Kenaikan royalti jangan hanya dipandang sebagai tambahan pendapatan negara, tetapi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola industri ekstraktif dalam mengakselerasi transisi energi,” kata Ayubi dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Baca juga  Bagaimana suplemen kayu manis "alami" dapat mengganggu rejimen kesehatan Anda

Ia menekankan bahwa dana hasil kenaikan royalti harus diarahkan untuk mendukung pembangunan energi hijau, seperti subsidi energi terbarukan dan insentif investasi hijau.

Berdasarkan data RPJMN 2020–2024, alokasi anggaran untuk energi terbarukan hanya Rp34,2 triliun per tahun, jauh di bawah kebutuhan riil sebesar Rp148,3 triliun. Hal ini membuat target bauran energi dan pengurangan emisi sulit tercapai.

Data IESR juga menunjukkan bahwa pada 2019–2021, investasi ke energi fosil mencapai 73,4%, sementara energi terbarukan hanya 26,6%.

“Kesenjangan pendanaan ini menjadi hambatan utama transisi energi di Indonesia,” ujar Ayubi.

Direktur Eksekutif Sustain, Tata Mustasya, menyebut kenaikan royalti batu bara sebagai strategi penting pemerintahan Prabowo untuk merespons krisis iklim.

“Pungutan produksi batu bara bisa mendorong tiga hal: peningkatan penerimaan negara, disinsentif produksi batu bara, dan keadilan fiskal terhadap industri yang selama ini meraup untung besar,” jelasnya.

Baca juga  Alimentation couche-tard melangkah ke atas upaya untuk menelan 7-Eleven

Dengan skenario harga batu bara 2022–2024, potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp353,7 triliun per tahun. Angka ini cukup besar untuk mendanai kebutuhan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang mencapai US\$96,1 miliar hingga 2030.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengingatkan agar tambahan dana royalti tidak dialokasikan untuk proyek hilirisasi batu bara seperti Dimetil Eter (DME) yang dinilai tidak ekonomis dan tidak ramah lingkungan.

“Kebijakan royalti harus jadi alat untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara, termasuk penghentian PLTU di jaringan PLN maupun PLTU Captive di kawasan industri,” jelas Aryanto.

Ia juga menyoroti target produksi batu bara dalam RPJMN 2025–2029 yang masih dipatok di angka 700 juta ton per tahun—jauh melebihi batas aman RUEN sebesar 400 juta ton.

Baca juga  Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Lancar Meski Ada Pembatasan Angkutan Lebaran