JAKARTA, BN NASIONAL – Revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta mempercepat hilirisasi industri tambang nasional.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan revisi ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Revisi ini dilakukan karena ada ketidakadilan dalam mekanisme perolehan wilayah usaha pertambangan yang selama ini hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu,” ujar Sugeng usai Rapat pembahasan RUU Minerba dengan Pemerintah dan DPR, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, selama ini proses lelang wilayah tambang cenderung rumit dan tertutup, sehingga menimbulkan kekhawatiran munculnya praktik oligarki. Dengan revisi ini, DPR dan pemerintah ingin membuka peluang lebih luas bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, hingga badan usaha lainnya.
“Kami ingin memastikan pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak, melainkan melibatkan lebih banyak pelaku usaha, khususnya yang berbasis rakyat,” kata Sugeng.
Lebih dari itu, Sugeng menekankan bahwa RUU Minerba juga memiliki peran strategis dalam memperkuat hilirisasi industri tambang Indonesia. Ia mencontohkan pengolahan nikel yang menjadi bahan baku baterai energi untuk mendukung transisi energi terbarukan.
“Ke depan, kita ingin memastikan sumber daya alam yang kita miliki bisa diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi. Dengan begitu, Indonesia bisa menjadi pusat pengolahan baterai energi karena memiliki bahan baku seperti nikel, tembaga, dan kobal,” jelasnya.
Sugeng juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam, terutama untuk menghindari oversupply seperti yang terjadi pada nikel, yang dapat merusak harga di pasar internasional.
Di sisi lain, terkait pemotongan anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 1,8 triliun, Sugeng meminta agar kebijakan tersebut dipertimbangkan secara matang. Sebab, Kementerian ESDM merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemotongan anggaran ini jangan sampai mengganggu kinerja sektor pertambangan dan migas yang menjadi tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa efisiensi anggaran memang diperlukan, namun jangan sampai berdampak pada sektor yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan.
Dengan pembahasan revisi RUU Minerba yang mengedepankan inklusivitas dan hilirisasi, Sugeng berharap pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi motor pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas di masa depan.





