RUU Perampasan Aset Dinilai Sangat Strategis

Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan, kekuasaan harus diawasi termasuk aset-aset yang dimiliki oleh para yang punya kuasa. Menurutnya mengatur aset adalah mengatur kekuasaan, jadi kekuasaan harus diatur dibatasi dan harus diawasi. Bahkan dia mengatakan kekuasaan itu cenderung koruptif, orang yang punya aset biasanya pada umumnya orang yang punya kuasa.

Menurutnya, semakin besar kekuasaan, maka semakin besar potensi mendapatkan aset. Semakin besar kekuasaan, semakin besar potensi untuk melakukan penyimpangan.

“Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme, atau kejahatan-kejahatan lainya, di situ ada potensi penggelapan aset. Maka sebenarnya Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sangat strategis, kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang,” kata Nasir.

Nasir menegasskan, orang yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, orang yang punya kuasa punya potensi menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, perlu peraturan perundang-undangan agar kemudian orang-orang yang punya kuasa ini tidak menyalahgunakan atau menggelapkan atau mencuri aset. Aset itu bisa aset yang bergerak dan aset yang tidak bergerak.

Baca juga  Demi Capai Target 1 Juta Barel/hari, IPA Luncurkan White Paper

“Kita tahu hari ini, institusi penegak hukum berlomba-lomba untuk menyelamatkan aset negara, dan itu bisa jadi penerimaan negara bukan pajak. KPK, Kejaksaan, Kepolisian itu berlomba-lomba bagaimana caranya melakukan pemulihan aset,” katanya. (Louis/Rd)