Satu Izin Komoditas Tambang di Daerah Segera Ditarik oleh Pusat

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mendelegasi izin tambang jenis mineral non logal atau jenis batuan yang dikelola oleh daerah menjadi ke pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan saat ini baru satu komoditas yang direncanakan, namun masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sementara yang ada satu, sudah mulai ini tapi untuk kan harus ada revisi Perpres 55. Nah itu lagi kita lakukan penggodokan,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan sistem untuk komoditas tersebut agar dapat melayani para pelaku usaha yang terkait.

Baca juga  Minum jus bit dapat mengurangi tekanan darah orang dewasa yang lebih tua

“Maksudnya ESDM di kita bagaimana dan lainnya, sistem bagaimana. Jangan sampai setelah di tarik kita tidak bisa melayani juga,” jelas Tri.

Namun, Tri belum menyebutkan komoditas apa yang akan didelegasikan ke pusat tersebut. Ia hanya menyebut komoditas tersebut masuk dalam jenis mineral non logam dan jenis batuan.

“Tidak banyak. Ini non logam dan batuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Perpres 55 mendelegasikan aturan dari pemerintah pusat ke daerah meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh kewenangan menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan dalam satu provinsi atau hingga 12 mil laut, hingga penetapan harga patokan komoditas.