JAKARTA, BN NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Penahanan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menyeret para tersangka ke meja hijau.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).
Para tersangka yang terlibat dalam skandal ini adalah:
- RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
- GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Modus Operandi: Manipulasi Produksi & Impor Minyak
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH), yang menyebabkan produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan mengarah pada ketergantungan impor. Beberapa taktik yang mereka gunakan antara lain:
- Menurunkan produksi kilang sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap, padahal seharusnya mengutamakan pasokan domestik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
- Menolak produksi minyak mentah dari KKKS dengan alasan spesifikasi tidak sesuai, padahal minyak tersebut masih memenuhi standar dan dapat diolah setelah pemurnian.
- Menjual minyak mentah dalam negeri ke luar negeri, sementara kebutuhan domestik dipenuhi dari impor dengan harga lebih tinggi.
- Mengatur tender impor minyak mentah dan produk kilang dengan pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya melalui kesepakatan harga yang dimark-up, yang merugikan keuangan negara.
Para tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan broker tertentu dalam tender impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka juga menaikkan harga spot secara tidak wajar serta memanipulasi kontrak pengiriman (shipping), yang berujung pada fee ilegal sebesar 13-15% untuk kepentingan pribadi.
Akibat skema ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM (2023): Rp126 triliun.
- Kerugian akibat pemberian subsidi BBM (2023): Rp21 triliun.
Skandal ini berdampak langsung pada harga BBM yang dijual kepada masyarakat. Dengan mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi melalui impor yang dimanipulasi, harga dasar yang menjadi acuan penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM pun meningkat. Akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan kompensasi dan subsidi lebih besar dari APBN, yang pada akhirnya membebani rakyat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





