JAKARTA, BN NASIONAL
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan tanggapannya terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki di Kejaksaan Agung terkait pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk selama rentang waktu 2015 hingga 2022.
Menurut Arifin, kasus tersebut lebih berkaitan dengan tindakan korporasi perusahaan. Namun, Kementerian ESDM turut memperdalam pemahaman atas hal ini karena merupakan pihak yang mengeluarkan izin pertambangan.
“Kasus ini melibatkan korporasi. Meski begitu, kami perlu menyelidikinya lebih lanjut karena kami bertanggung jawab dalam pemberian izin pertambangan. Ini memerlukan kerja sama lintas instansi untuk menangani hal tersebut,” ujar Arifin kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat (5/4/2024).
Dalam upaya mencegah hal serupa terulang, Kementerian ESDM terus memperkuat Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), yang kini mencakup komoditas batubara, nikel, timah, dan lainnya ke depannya.
SIMBARA, yang merupakan hasil integrasi antara beberapa kementerian seperti Keuangan, Perdagangan, Perhubungan, serta Bank Indonesia, berfungsi sebagai alat pengawasan terintegrasi untuk pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara. Ini juga menjadi alat untuk mengawasi proses penambangan dari hulu hingga hilir, termasuk pembayaran dan proses pengiriman di pelabuhan.
“SIMBARA adalah hasil sinergi antar kementerian untuk pengelolaan minerba yang lebih efektif. Ini mencakup berbagai proses, mulai dari perizinan tambang hingga proses ekspor dan pembayaran pajak,” jelas Arifin.
Arifin juga menambahkan bahwa Kementerian ESDM tidak melakukan perhitungan kerugian lingkungan terkait kasus ini, dan mengarahkan hal tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang dalam hal itu.
“Kami tidak melakukan perhitungan kerugian. Ini adalah tugas BPK untuk melakukannya,” katanya.
Selain itu, Arifin mengungkapkan bahwa langkah hukum melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) belum dapat dilakukan karena belum terbentuk.*[]