Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan beberapa hal sebelum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Salah satunya dengan mempelajari Undang-Undang Kejaksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan beberapa hal sebelum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Salah satunya dengan mempelajari Undang-Undang Kejaksaan.