Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua pada Senin, 13 Juni kemarin. Setelah diperiksa, penahanan tak langsung dilakukan.







