Assayid Bahar alias Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11). Menurut Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pembebasan Bahar bin Smith ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.







