Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak enam entitas investasi yang muncul di NTT telah dihentikan akibat beroperasi secara ilegal dan merugikan masyarakat setempat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak enam entitas investasi yang muncul di NTT telah dihentikan akibat beroperasi secara ilegal dan merugikan masyarakat setempat.