GAZA, (Foto) Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mengatakan bahwa lebih dari empat hari telah berlalu sejak mereka mendengar kabar dari tim ambulans yang dikirim untuk menyelamatkan Hind yang berusia Read > >
kami
Kami sedang mempelajari kesepakatan yang diusulkan, namun belum ada tanggapan resmi
BEIRUT, (Foto) Pejabat Hamas Osama Hamdan mengatakan Gerakannya belum memberikan tanggapan resmi terhadap usulan kesepakatan tersebut setelah pertemuan empat pihak di Paris. “Ketika semuanya sudah siap, dan kami menyampaikan tanggapan Read > >
Ya, Kami Mendapatkan Observatorium Gelombang Gravitasi Berbasis Luar Angkasa
Tetap tenang, semuanya tetap tenang. Namun hal ini akhirnya terwujud: Badan Antariksa Eropa berkomitmen untuk mengembangkan Laser Interferometer Space Antenna (LISA), sebuah observatorium gelombang gravitasi yang akan mempelajari beberapa fenomena Read > >
Mainan Yang Selalu Kami Inginkan Tapi Tidak Pernah Bisa Dimiliki
Setiap orang, pada satu waktu atau lainnya, menginginkan sesuatu yang tidak dapat mereka miliki. Seringkali itu adalah sesuatu orang lain bisa membeli, tapi kamu tidak bisa mendapatkannya. Sebagai orang dewasa, Read > >
KAMI: Putusan MK Harus Jadi Dasar Bebaskan Jumhur Cs
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengeluarkan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD Tahun 1945. KAMI meminta masyarakat yang menjalani proses hukum karena mengkritisi UU Cipta Kerja dibebaskan dan namanya direhabilitasi.
Pernyataan KAMI Tanggapi Putusan MK di UU Ciptaker
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin, UU Ciptaker telah cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 5
- 6
- 7












