KAMI: Putusan MK Harus Jadi Dasar Bebaskan Jumhur Cs

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengeluarkan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD Tahun 1945. KAMI meminta masyarakat yang menjalani proses hukum karena mengkritisi UU Cipta Kerja dibebaskan dan namanya direhabilitasi.

Pernyataan KAMI Tanggapi Putusan MK di UU Ciptaker

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin, UU Ciptaker telah cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.