MOI: Awas Kepentingan LGBT di Permendikbud PPKS

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan kejahatan seksual (PPKS) lewat Permendikbudristek 30/2021 disebut bermata ganda. Di satu sisi, aturan menteri tersebut hendak menurunkan tingkat kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di sisi lain, aturan tersebut justru mengamini adanya hubungan seksual jika dilakukan dengan persetujuan (sexual consent).