Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022.
Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022.