Penetapan UMP 2022 Dinilai Akibat UU Cipta Kerja

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen merupakan dampak ‘kejam’ penetapan UU Cipta Kerja. Apalagi, kenaikan UMP ini merupakan yang terendah dalam sejarah Indonesia.