Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen merupakan dampak ‘kejam’ penetapan UU Cipta Kerja. Apalagi, kenaikan UMP ini merupakan yang terendah dalam sejarah Indonesia.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen merupakan dampak ‘kejam’ penetapan UU Cipta Kerja. Apalagi, kenaikan UMP ini merupakan yang terendah dalam sejarah Indonesia.