Trauma! PT Timah Tolak Gunakan Perjanjian Sewa Peralatan Peleburan Timah

JAKARTA, BN NASIONAL

PT Timah Tbk (TINS) menolak untuk melanjutkan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan CV VIP melalui serangkaian perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, CV MB, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang bertujuan untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Hal ini d iungkapkan setelah PT Timah Tbk dan sejumlah mantan karyawannya menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kebijakan tersebut.

“Dalam situasi ini, PT Timah Tbk tidak dapat membeli pasir timah dari masyarakat yang d itambang secara ilegal. Ini tidak mungkin kami akomodir kecuali jika pasir timah berasal dari IUP PT Timah Tbk,” jelas D irektur Utama PT Timah Tbk saat d itemui di Gedung DPR RI pada Selasa (26/03/2024).

Baca juga  Sambut Libur Idulfitri, Pertamina Amankan Pasokan Energi Sampai Pelosok Negeri

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, perjanjian tersebut d ilakukan sekitar tahun 2018 antara CV VIP dan PT Timah Tbk. Namun, akibatnya, pemilik CV VIP, TN alias AN, dan Manager Operasional Tambang CV VIP, AA, menjadi tersangka karena terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB untuk mengumpulkan bijih timah ilegal.

Sementara itu, nilai kerugian ekologis yang d isebabkan oleh kegiatan ilegal ini, menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo, mencapai Rp271.069.688.018.700.

Kemudian, pada tahun 2018, PT Timah Tbk menyadari kurangnya pasokan bijih timah yang d ihasilkan d ibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena adanya penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Namun, alih-alih menindak kompetitor, PT Timah Tbk menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang melebihi standar yang d itetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Baca juga  Membuka Kecepatan Cahaya: Masa Depan Penyimpanan Data Telah Tiba

Perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan HLN selaku Manager PT QSE sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2018 hingga 2019.

Sejauh ini, Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa 142 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.*[]