Wakil Ketua MPR: Penggunaan Hak Angket terhadap Hasil Pemilu 2024 Tidak Tepat

JAKARTA, BN NASIONAL

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, mengkritik wacana penggunaan hak angket sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, menganggapnya sebagai langkah yang tidak tepat dan kontraproduktif. Menurutnya, hal tersebut akan membuat hak angket menjadi bias dan cenderung politis. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mekanisme untuk mempertanyakan hasil pemilu.

“DPR memang memiliki hak untuk mengajukan angket, namun dalam menghadapi proses demokrasi yang telah berlangsung dengan demokratis, semua pihak seharusnya menunjukkan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, dan menunggu proses Pemilu selesai,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/02/2024).

Syarief menekankan bahwa saat ini semua pihak seharusnya menunggu KPU dan Bawaslu menyelesaikan tugasnya. Penggunaan hak angket hanya akan menimbulkan kegaduhan politik, memperdalam segregasi sosial-politik, dan mengganggu kenyamanan berdemokrasi.

Baca juga  Fahri Hamzah Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Sebut Politik Rakyat Cermatnya Langsung ke Calon Pemimpin

Dia menjelaskan bahwa sengketa terkait proses pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sementara sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua proses sengketa tersebut akan dibawa ke lembaga yudikatif untuk kepastian hukum.

Syarief menilai bahwa penggunaan hak angket hanya akan menjadi arena politik untuk menunjukkan kekuatan, yang berpotensi memperpecah bangsa. Hal ini, menurutnya, berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menyikapi pelaksanaan pemilu secara holistik dan integratif. Semua pihak, katanya, telah sepakat untuk menjadikan tahun 2024 sebagai tahun pergantian kepemimpinan politik, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Menurutnya, semua proses pemilu telah disepakati dan diawasi bersama, termasuk proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Jika pelaksanaan pemilu dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan banyak pertanyaan.

Baca juga  Dirut PLN: PLN Mobile One Stop Solution Jawab Kebutuhan Kelistrikan Selama Idul Fitri 1444 H

“Jika ada dugaan bahwa pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya manfaatkan saluran yang telah tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik daripada bermain politik di DPR,” tambahnya d ikutip dari Antaranews.com.*[]