5 Juta Ton Ore Nikel Bobol, Ini Kata Kementerian ESDM

by admin
1 minutes read

Jakarta, BN Nasioal – Sejak 1 Januari 2020 Pemerintah sudah melarang melakukan penjualan ekspor ore nikel. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendapatkan temuan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima juta ton secara ilegal dalam priode 2020 sampai 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan ekspor ore nikel melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

“Kita masih menelusuri, yang jelas dari 2020 sudah dilarang. Kita juga gak ngeluarin ekspor. Ekspor paling untuk uji, contoh uji untuk lab dan pilot project,” kata Plt Dirjen Minerba Muhammad Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, ekspor ore nikel tersebut masuk dalam data import China, karena regulasi yang berbeda. Kandungan mineral ikutan dalam mineral dihitung oleh China, bisa saja nikel masuk data impor China sebagai mineral ikutan.

“Saya kira itu ada perbedaan HS code atau enggak persepsi dari barang.
Umpananya barang di FE (besi) Indonesia, di China itu dianggap beda. Kita menganggap besi disitu ada kandungan nikel itu kita tidak anggap disitu, di China berapapun kandungan yang ada termasuk nikel itu termasuk dan masuk hitungan, ini baru kami telusuri,” jelasnya.

KPK menyebutkan, pihaknya menemukan adanya ekspor ore nikel secara ilegal melalui website Bea Cukai China yang nilai ekspornya mencapai Rp 14,5 triliun. (Louis/Rd)

related posts

Leave a Comment