Jakarta, BN Nasional – Komisi IV DPR RI bersama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan kawasan tambang batu bara yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
PT Mulia Persada Kartanegara telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyesalkan adanya eksploitasi tambang batu bara telah yang merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan pastinya merugikan negara.
Andi mengatakan, bahwa perlunya turun tangan negara untuk menghukum setegas-tegasnya para oknum yang bermain nakal terhadap hukum.
“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Andi.
“Selain itu, memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata ataupun pidana,” tambahnya.
Disaat bersamaan, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menambahkab, tidak boleh ada pihak yang bermain, baik itu pemerintah, Kepolisian bahkan Kejaksaan.
Diperlukan sinergi yang sigap dari seluruh instrumen yang berkaitan. Dimana salah satu kasus ditemui ialah perusahaan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia harap agar kasus ini bisa cepat diproses secara hukum.
“Tadi saat kami tinjau salah satu kawasan tambang batu bara disini, salah satu operator menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah ada. Namun, kami melihat kesalahan dimana perusahaan seharusnya memiliki IPPKHnya terlebih dahulu, kemudian IUP baru dikeluarkan. Karena itu, hari ini pun kali langsung berikan penyegelan dikawasan ini,” kata Oni Surono.
Dari penindakan tersebut, Komisi IV DPR RI akan menidaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen terkait. Sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang di kawasan hutan yang belum ada izinnya.
Komisi IV mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Lingkungan dan Kehutan.





