Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Terpadu untuk Menutup Celah Korupsi

Jakarta, BN Nasional – Dalam upaya menutup celah terjadinya korupsi sekaligus meningkatkan layanan pemerintah kepada publik melalui transformasi digital terpadu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional (SPBE).

“Transformasi digital terpadu pada akhirnya dapat menutup celah-celah korupsi dalam proses pelayanan maupun penggunaan uang negara karena pelaksanaan dapat dipantau secara cepat, akurat, dan transparan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud juga membahas terkait konsolidasi percepatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam arsitektur SPBE agar dapat menghasilkan tumpang tindih proses bisnis pemerintahan, menerapkan standarisasi TIK dan standarisasi kualitas layanan digital nasional, serta memudahkan integrasi layanan pemerintah melalui mekanisme interoperabilitas, berbagi data, dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.

“Arsitektur SPBE Nasional menjadi alat yang penting untuk menjalankan proses bisnis pemerintahan dengan baik dalam upaya meningkatkan layanan pemerintah kepada publik dan layanan administrasi pemerintahan,” jelas Mahfud.

Baca juga  AS dan Inggris Tegur Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammad bin Salman Dilema Terkait Rusia serta China

Dilanjutkannya, arsitektur SPBE Nasional juga diharapkan dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK, serta memperkuat Keamanan Informasi.

“Peran SPBE sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan nasional memerlukan sinergi dari berbagai kegiatan yang telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” katanya.

Orkestrasi dan harmonisasi penanganan program nasional antar instansi pemerintah tersebutu perlu percepatan melalui kolaborasi lintas sektor yang terbagi dalam kelompok bidang Polhukam, Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi, serta Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Dari masing-masing Kementerian Koordinator memiliki tanggung jawab untuk percepatan penerapan SPBE di lingkup Kementerian/Lembaga di bawah jajaran koordinasinya,” jelasnya.

Mahfud MD Menambahkan penerapan SPBE adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan secara nyata, karena hal ini berdampak pada masyarakat dan menjadi amanah dari Presiden. (Louis)