Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM Bukan Jalan Keluar Penanganan Tambang Ilegal

Jakarta, BN Nasional – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi Penambangan Tanpa Izin (PETI), sebab PETI seringkali merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan ini dapat merusak habitat alami dan mengganggu ekosistem, sehingga mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna yang ada di daerah tersebut.

Pemerintah seringkali memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penambangan tanpa izin. Pelaku yang terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda, penjara, atau pencabutan izin usaha yang dimilikinya.

Tidak semua program-program yang dibuat pemerintah berjalan dengan lancar, Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi tidak menyetujui langkah pemerintah membentuk Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Lingkungan Kementerian ESDM.

“Saya kira konteks penegakan hukum itu kan sudah ada kepolisian yang menindak terkait mengenai kejahatan pertambangan, kelembagaan baru itu menurut saya justru menuai masalah baru,” kata Redi, Jakarta (24/2/2023).

Baca juga  PGN Gandeng Pindad dan PT Inti Kembangkan Infrastruktur Penunjang Gas Bumi

Menurutnya, terdapat tiga permasalahan utama yang akan muncul apabila terbentuknya Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM.

“Pertama masalah kelembagaan yang akhirnya membebani keuangan negara, yang kedua mengenai Pengadaan ESDM yang formasi baru membenai keuangan negara, dan ketiga potensi tumapang tindih dengan lembaga yang lain,” jelasnya.

Ketika Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, terdapat unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) padahal sudah ada pihak kepolisian, dan pasti hal itu akan menimbulkan potensi tumpang tindih hukum. Redi melihat sudah ada polisi dan bagaimana melakukan optimasi pencegahan dan penidakan tindak pidana pertambangan.

Dilanjutkannya, masyarakat akan lebih mentaati hukum apabila diberikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan menjadi tugas bagi kepala daerah untuk menfasilitasi itu.

“Masalah PETI itu adalah masalah sosial dan ekonomi juga, agar rakyat yang melakukan PETI tidak hanya dipidana, tapi juga bagaimana mereka difasilitasi perizinannya sehingga bupati/walikota konsen untuk menetapkan WPR,” jelasnya.

Baca juga  Peran Penting Timah Dalam Kehidupan yang Belum Tergantikan

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, pihaknya sedang merampungkan pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian untuk mengawasi pertambangan ilegal di Indonesia.

Dilanjutkannya, pembentukan Ditjen Gakkum sedang dalam proses persetujuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) per 31 Januari 2022 lalu. Dia berharap, beberapa bulan ke depan Ditjen Gakkum ini bisa resmi dibentuk dan beroperasi.

“Sekarang proses pembentukan satuan Gakkum, unit gakkum dalam Kementerian (ESDM) sedang dalam proses, dan tanggal 31 yang lalu sudah dengan Kemenpan. Kita harapkan mudah-mudahan di bulan-bulan depan ini bisa sudah kita laksanakan,” kata Arifin saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (2/2/2023).