Jakarta, BN Nasional – Pj Gubernur Bangka Belitung sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djalamudin membentuk Tim Pencegahan Penertiban Pengendalian Pemulihan Tambang Ilegal (TP4TI) dibentuk pada 19 Juni 2022, sebagai upaya penanganan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Bangka Belitung.
TP4TI diketuai oleh pemilik smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon. Mngutip dari Antaranews.com, track record Ketua TP4TI pada tahun 2006 silam pernah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung didakwa melanggar Undang-Undang Pasal 31 Ayat 11 Tahun 1967 Tentang Pernambangan, yaitu setiao usaha smelter harus memiliki Kuasa Penambangan (KP).
Pakar Hukum Pertambangan sekaligus Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas tambang ilegal di Bangka Belitung itu tidak efektif.
“Saran saya satgas itu tidak dibawah kementerian ESDM, tapi satgas lintas kementerian/lembaga, karena ini PETI atau kejahatan pertambangan pada umumnya itu lintas sektoral, tidak hanya kementerian ESDM tapi ada KLHK, TNI/Polri, Polhukam, dan Mendagri,” kata Redi, Jumat (24/2/2023).\
Menurutnya, daripada membentuk satgas yang dibawahi oleh Pemerintah Provinsi atau satu Kementerian, lebih baik melibatkan Kementerian/Lembaga yang lain.
“Jika dibentuk satgas ya harus lintas kementerian, bila perlu langsung dibawah Menteri Polhukam atau kalau mau lebih keras langsung dibawah Presiden agar punya daya kuasa yang cukup kuat untuk memastikan seluruh menteri dan lembaga terkait di bidang PETI harus melaksanakan arahan dari presiden yang dikerjakan oleh satgas,” jelasnya.
TP4TI yang dibentuk Ridwan Djamaludin baik di bawah Pemerintah Provinsi ataupun Kementerian ESDM, satgas tersebut tidak memiliki kekuasaan yang besar, sehingga sulit untuk memberantas tambang ilegal yang ada.
“Satgas yang dibentuk Kementerian ESDM ya tidak akan mungkin memaksa kementerian lain, karena levelnya hanya dibawah Ditjen. ESDM tidak punya kewenangan penegakan hukum pidana, memang ada PPNS, tapi memang dia harus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemahaman hukum acara dan materi hukum pidana masih lemah tidak sebaik Polri, karena polri dididik untuk aparat penegak hukum,” katanya.
Apabila terjadi penindakan dari Penindak Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tentunya akan berpotensi tumpang tindih kewenangan.
“Tidak efektif, tidak efisien, potensi tumpang tindih kewenangan itu akan terjadi. Saya kira akan menimbulkan persoalan yang baru bukannya menyelesaikan masalah PETI, tapi kemudian menimbulkan masalah yang baru,” jelasnya.
Permasalahan utama dalam PETI adalah sosial dan ekonomi, apabila rakyat dipidana dalam proses penambangan maka sektor ekonomi di daerah tersebut akan terhambat juga, tentunya harus ada peran Pemerintah Daerah untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi rakyat.
“Isu peti ini bukan hanya sektoral, tapi multi sektoral lintas kementerian/lembaga dan penyelesaiannya tidak bisa sendiri ESDM, apalagi dibawah Ditjen Minerba, terlalu kecil dan tidak punya daya kuasa yang menyelesaikan masalah secara komprehensif,” katanya.





