Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023, terdapat 12 perusahaan yang dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan smelter mineral logam.
Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. periode pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dimulai dari Oktober 2019 sampai Juni 2023, sama dengan tiga tahun delapan bulan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan potensi penerimaan negara dari denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian belum dapat diukur nilainya.
BPK merekomendasikan Kementerian ESDM utnuk menagih denda administratif kepada para pemegang IUP yang tidak mencapai persentase pembangunan fasilitas sesuai ketentuan.
Kementerian ESDM menindaklanjuti dengan melakukan penghitungan ulang oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
“Saat ini Ditjen Minerba sedang melakukan perhitungan kembali denda keterlambatan kepada 12 badan usaha yang telah menerima rekomendasi ekspor dengan mempertimbangkan laporan verifikasi kemajuan fisik terdampak Covid-19 oleh Verifikator Independen yang telah disampaikan badan usaha,” kata Menteri ESDM Arifin Tastif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8/2023).
12 perusahaan tersebut terdiri dari komoditas tembaga, besi, seng, dan bauksit. Perusahaan yang diharuskan menempatkan jaminan kesungguhan tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, dan PT Laman Mining.
Denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen dengan rumusan sebagai berikut:
Denda =((90% -A-B)/90%) x 20& x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid 19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan
Kebijakan relaksasi ekspor sampai 31 Mei 2024, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Mineral Logam di Dalam Negeri.





