JAKARTA, BNNASIONAL.COM – Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kesiapan APBN dalam menanggung biaya pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurut Eddy, seharusnya kita bisa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain yang esensial bagi kemajuan Indonesia.
“Kesiapan APBN untuk menanggung biaya pensiun dini PLTU masih menjadi pertanyaan besar. Kita harus mengeksplorasi sumber dana alternatif,” kata Eddy saat berbicara di konferensi pers di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Dana sekitar Rp25 Triliun diperlukan untuk pensiun dini dua PLTU besar. Pelabuhan Ratu membutuhkan Rp12 triliun, sementara PLTU Cirebon-1 membutuhkan Rp13 triliun. Namun, Asian Development Bank (ADB) telah berkomitmen untuk mendanai PLTU Cirebon-1.
Eddy menyarankan, “Kita perlu memikirkan pendanaan alternatif, seperti skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan potensi dukungan tambahan dari ADB.”
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan dukungan fiskal untuk mempercepat transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Salah satu poin pentingnya adalah APBN akan mendanai pensiun dini beberapa PLTU.
PT Bukit Asam saat ini mengelola PLTU Pelabuhan Ratu. Meski awalnya dijadwalkan beroperasi selama 24 tahun, setelah pengalihan, durasi operasionalnya menjadi 15 tahun.
Sementara itu, pemerintah akan mengimplementasikan skema Energy Transition Mechanism (ETM) untuk PLTU Cirebon-1 dengan dukungan penuh dari ADB. ADB berjanji akan mendanai pensiun dini PLTU Cirebon-1 yang berlokasi di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.(*)