Jakarta, BN Nasional – Recana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara (Minerba) yang selama ini diberlakukan dalam jangka waktu per 1 tahun akan dirubah menjadi setiap tiga tahun. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pastikan tahun ini aturan tersebut sudah selesai.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakan revisi RKAB tahun 2023 dan mempersiapkan aturan perubahan RKAB agar dapat direalisasikan tahun 2024.
“Harus segera (revisi RKAB), ini juga kita dalam rangka siap-siap RKAB 3 tahun, nanti sudah mulai RKAB 3 tahun,” kata Wafid di Kementerian ESDM, Senin (28/8/2023).
Saat ini, regulasi pemberlakuan RKAB menjadi 3 tahun masuk dalam tahap finalisasi. Nantinya RKAB tersebut tidak lagi dilakukan penyederhanaan/pemangkasan prosedur administrasi (simplifikasi) dalam proses penerbitan RKAB. Simplifikasi pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tidak lagi diberlakukan.
“Banyaknya RKAB yang harus kita evaluasi, dari 400 menjadi 7000an setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 itu kita simplifikasi, tapi bemasalah jadi kita balik lagi ke Kepmen ESDM 1806,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambangan wajib menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri melalui Dirjen Minerba atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambar 30 hari kalender terbitnya IUP dan paling cepat 90 hari sampai 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mendukung Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan perubahan regulasi RKAB.
“Kita Komisi VII siap mendukung. Kinerja kita untuk meningkatkan pendapatan negara. Kalau RKAB tiga tahun sekali dan ada angaran ada sistem di minerba saya yakin cepat, kalau birokrasi di mineraba cepat penambang pasti juga cepat,” kata Maman dalam RDP dengan Eselon I Kementerian ESDM di DPR RI, Selasa (6/5/2023). (Louis/Rd)