RKAB Minerba Semakin Ketat, Penyederhanaan Prosedur Tidak Diberlakukan Lagi

by admin
2 minutes read

Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lagi melakukan penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara (Minerba).

Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sebelumnya melakukan penyederhanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan, RKAB Serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Akibat penyerdehanaan tersebut, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin ditetapkan tersangka sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Intinya dengan kasus kemarin sampai Mantan Dirjen bermasalah itu, karena kita dalam melayani itu dengan simplifikasi. Simplifikasi dianggap tidak memenuhi aturan,” kata Wafid di Kementerian ESDM, Senin (28/8/2023).

Saat ini, Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap RKAB, terdapat 27 point dari Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 yang dilakukan evaluasi dalam waktu yang cukup lama.

“Banyaknya RKAB yang harus kita evaluasi, dari 400 menjadi 7000an setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 itu kita simplifikasi, tapi bemasalah jadi kita balik lagi ke Kepmen ESDM 1806,” katanya.

“Kepmen ESDM 1806 itu bukan hanya 9 point yang kita evaluasi, tapi sudah 27 point dan ini lama. Kita selama itu tidak nyam bagi kita kedepan, daripada bermasalah kita balik lagi ke aturan,” tambahnya.

Kementerian ESDM tetap melakukan pelayan di sektor Minerba dengan sangat berhati-hati. RKAB yang telah dikerluarkan akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Kedepan kita evaluasi semua,” kata Wafid di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023). (Louis/Rd)

related posts

Leave a Comment