Pentingnya Sistem Proteksi Fisik pada Fasilitas dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

Jakarta, BN Nasional – Fasilitas nuklir dan kegiatan yang menggunakan bahan radioaktif wajib menerapkan sistem proteksi fisik. Tujuannya adalah untuk melindungi bahan yang sangat berbahaya tersebut dari tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

International Atomic Energy Agency (IAEA) sebagai badan internasional di bidang nuklir di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk International Physical Protection Advisory Service (IPPAS) yang diikuti oleh beberapa negara di dunia termasuk Indonesia.

Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Khairul mengatakan, IAEA mempunyai 3 misi, yaitu Nuclear Technology and Application, Safeguard and Verification, dan Safety and Security untuk mendukung Traktat Non-Proliferation Treaty (NPT) atau Pelarangan Pengembangan Senjata Nuklir.

Demikian disampaikan oleh , yang diundang sebagai pembicara dalam Workshop IPPAS yang diselenggarakan oleh IAEA pada 15 – 19 Mei 2023 di Hotel Rockview Hotel Abuja, Nigeria.

“Traktat Non-Proliferation Treaty ini diikuti oleh sebagian besar negara berdaulat di dunia, termasuk 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat, China, Inggris, Prancis, dan Rusia. NPT mempunyai 3 pilar, salah satunya adalah pemanfaatan nuklir untuk tujuan damai, Atom for Peace,” kataKhairul di acara Workshop IPPAS yang diselenggarakan oleh IAEA di Nigeria, Rabu (17/5/2023).

Baca juga  Selain Xinyi, Ada Perusahaan Lain yang Tertarik Garap Industri Solar Panel

Khairul menjelaskan bahwa dalam menjalankan salah satu misinya, yaitu Safety and Security, IAEA mewajibkan negara anggotanya untuk mematuhi dan menerapkan sistem keselamatan dan keamanan yang dilindungi oleh safety and security convention.

“Division of Nuclear Security (DNS) IAEA melakukan evaluasi penerapan sistem proteksi fisik fasilitas nuklir dan bahan nuklir di setiap fasilitas nuklir dan sumber radioaktif yang dimiliki negara anggotanya. Evaluasi ini dilakukan atas permintaan resmi dari negara tersebut melalui badan pengawas tenaga nuklirnya,” jelas Khairul.

Indonesia yang mengoperasikan 3 reaktor riset dan sejumlah fasilitas sumber radioaktif wajib menerapkan sistem proteksi fisik guna melindungi bahan yang sangat berbahaya dari tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kewajiban BRIN dalam menerapkan sistem proteksi fisik pada semua fasilitas nuklir dan fasilitas sumber radiasi yang dikelolanya adalah tuntutan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) nomor 1 tahun 2009 dan nomor 6 tahun 2015,” jelasnya.

Baca juga  PLN Inovasi Gardu Induk Digital Pertama di Indonesia, Lebih Aman dan Minim Potensi Gangguan

“Indonesia telah menerima tim pakar IPPAS sejak tahun 2001 dan follow up mission di tahun 2007 dan 2014. Sejumlah rekomendasi dan saran-saran yang diberikan oleh tim pakar IPPAS-IAEA terkait kesesuaian penerapan sistem proteksi fisik di BRIN telah diupayakan untuk dipenuhi oleh BRIN. BRIN juga diwajibkan menerapkan budaya keamanan nuklir pada semua fasilitas tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi bahan nuklir dan fasilitas sumber radioaktif dari ancaman yang berasal dari dalam,” tambahnya.

Menurut Khairul, BRIN yang telah mempunyai program proteksi fisik dan budaya keamanan perlu menjaga kesinambungan program-program tersebut (sustainability nuclear security regime).

“BRIN harus dapat menyusun struktur organisasi, nuclear security management, yang bertugas dan berfungsi melanjutkan program-program proteksi fisik dan budaya keamanan yang telah dirintis sebelumnya,” katanya.

Lebih lanjut ditekankan oleh Khairul bahwa budaya keamanan menempatkan faktor manusia sebagai asset yang harus dikelola secara baik dan berkesinambungan.

Baca juga  Presiden Jokowi Umumkan Ekspor Bijih Bauksit Dilarang Mulai Juni 2023

“Sebab keberhasilan dan kegagalan program nuklir, salah satunya adalah kontribusi dari faktor manusia. Sumber daya manusia, khususnya personal keamanan harus mendapatkan pelatihan yang memadai melalui program pelatihan keamanan nuklir sesuai peraturan badan pengawas tenaga nuklir dan IAEA. Selain itu, manajemen serta para senior manajer juga perlu mendapatkan awareness workhop guna memberikan penyegaran tentang pentingnya menerapkan keamanan nuklir,” katanya. (Louis/Rd)