Jakarta, BN Nasional – Dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut, Komisi VII DPR RI menilai peraturan ini mengelabui pemerintah dengan tujuan utama untuk mengekploitasi pasir laut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mengatakan, aturan ini mengakali semua celah dari Undang-Undang (UU) yang dibuat mutar-mutar sehingga akhirnya menjadi kontradiktif di masyarakat.
“Kita paham ini mengakalai atau mensiasati semua celah aturan perundang-undangan akhirnay muter dan pusing sendiri akhirnya ini kontradiktif dan dispute di masyarakat,” kata Maman saat Raker dengan Menteri ESDM di DPR RI, Selasa (13/6/2023).
Maman mencontohkan hal ini yang dapat membuat perusahaan mendapatkan kemudahan dengan PP ini, perusahaan hanya cukup mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan.
“Contoh saya bangun rumah ditengah hutan, alasan saya bangun bangunan saja ada imbnya, terus tiba-tiba ditengah situ saya ketemu emas, udah saya gak perlu pake mekanisme apa saja ajukan ke ESDM, wahai ESDM saya mau ngajuin IUP Ppenjualan tanpa perlu IUP yang lainnya, lah wong saya dapet emas di imb saya. Bearti bisa begitu nanti,” jelas Maman.
Komisi VII DPR RI menyetujui untuk mengeksploitasi pasir laut ini dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam, namun aturan yang dibuat harus seuai dengan konsititusi.
“Kita sah saja kalau pemerintah melakukan langkah trobosan pemanfaatan sumber daya mineral dalam rangkan meningkatkan pendapatan negara, yang kita tidak setuju ini muter-muter aja kenapa gak di ESDM aja,” jelas Maman.
Dalam PP tersebut merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan menjaga kesehatan dan kebersihan laut, wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri KKP melalui hasil kajian, dan tidak boleh masuk ke wilayah IUP. (Louis/Rd)





