Jakarta, BN Naional – Komisi VII DPR RI menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Hasil Sedimen Laut ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam PP tersebut merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aturan tersebut disebut melanggar, karena bagi badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi menemukan mineral (pasir laut) dan akan memanfaatkan secara komersil atau penjualan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan di bidang pertambangan minerba.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mengatakan, butuh penjelasan lebih detail dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait mekanisme pengajuan izin ini, sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba mengharuskan perusahaan melewati pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi dan WIUP Eksploitasi baru mendapatkan IUP.
“Poin dalam badan usaha melakukan pemebersihan sedimentasi menemukan pasir laut yang akan memanfaatkan secara komersil atau penjualan harus mengajukan iup, ini nih pak kita butuh penjelasan mengenai menemukan pasir laut, baru mengajukan komersialisasi penjualan,” kata Maman saat Raker dengan Menteri ESDM di DPR RI, Selasa (13/6/2023).
Menurut Maman, PP ini membuat bingung, karena wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri KKP dan tidak boleh masuk IUP, yang artinya kegiatan eksploitasi pasir laut ini berada di luar IUP.
“Saya jadi bingung, sedangkan ada pemanfaatan sedimentasi lautnya, gimana caranya kita mengambil pasir yang tersedimentasi tapi itu di luar IUP kita, tapi bisa manfaatkan itu,” kata Maman.
Dalam aturan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba tersebut, dalam melakukan aktivitas mineral dan pertambangan minerba harus memiliki IUP terlebih dahulu, tentunya PP 26 Tahun 2023 ini melanggar UU Minerba dan akan menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan.
“Sepemahaman saya kalau UU pertambangan dan minerba, melakukan aktivitas pertambangan harus ada dasr IUP dulu, tapi PP ini menabrak proses mekanisme UU. Sepemahaman saya kalau kita mau memanfaatkan semua mineral, kecuali kalau tiba-tiba pasir itu sudah tidak masuk kategori mineral, itu harus IUP dulu,” jelas Maman.
“Sepengetahuan saya derajat PP itu di bawah UU loh, enggak boleh PP bertentangan dengan UU. Ini saya bilang kenapa PP 26 Tahun 2023 ini berpotensi menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan,” katanya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif juga membernarkan apa yang disebutkan oleh PP tersebut, kalau badan usaha harus melakukan pengjuan IUP Penjualan kalau ingin melakukan penjualan sesuai dengan Pasal 105 Ayat 1 UU 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba.
“Kalau ditemukan mineral, maka dapat mengajukan IUP Penjualan,” kata Arifin di kesempatan yang sama. (Louis/Rd)





