JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis dengan tujuan utama mendukung transisi energi.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa tujuan dari klasifikasi mineral kritis ini adalah untuk mengidentifikasi mineral-mineral yang sangat penting dalam mendukung transisi energi dan memiliki ketersediaan terbatas.
“Mineral-mineral ini sangat dibutuhkan untuk mendukung terutama transisi energi. Jumlahnya juga terbatas,” ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Senin (2/10/2023).
Mineral kritis memiliki kriteria tertentu, termasuk menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, memiliki risiko pasokan yang tinggi, dan tidak memiliki alternatif yang cocok.
Penetapan jenis komoditas yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis ini berlaku selama tiga tahun dan dapat direview setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Mineral kritis ini sangat penting karena memiliki peran yang vital dalam perekonomian nasional dan keamanan negara. Mereka juga memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang sesuai.
Keputusan ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya sumber daya mineral dalam mendukung transisi energi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan mengidentifikasi mineral-mineral kritis ini, Kementerian ESDM dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan pasokan yang cukup dan stabil untuk industri strategis nasional serta keamanan energi negara.(*)





