JAKARTA, BNNASIONAL.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk mengkaji ulang perizinan yang berkaitan dengan silika dan zirkon, yang termasuk dalam komoditas mineral bukan logam dan batuan.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 yang menetapkan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis. Sebanyak 47 mineral, termasuk yang berasal dari komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, telah dikategorikan sebagai mineral kritis.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa evaluasi ini berfokus pada silika dan zirkon yang baru-baru ini dimasukkan dalam klasifikasi mineral kritis.
Proses evaluasi ini sedang berlangsung dan merupakan langkah penting dalam mengawasi dan mengatur komoditas mineral yang dianggap vital untuk ekonomi nasional dan keamanan negara.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Minerba dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa setelah penerbitan aturan ini, perizinan untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis akan dikelola kembali oleh pemerintah pusat.
Langkah ini bertujuan untuk mengatur tata kelola yang lebih baik terkait dengan komoditas-komoditas ini.
Mineral kritis adalah mineral-mineral yang memiliki kriteria tertentu yang sangat penting bagi perekonomian nasional dan keamanan negara, dan dalam hal ini, mereka memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan pengaturan dan pengawasan yang ketat atas komoditas mineral ini, guna memastikan kelangsungan pasokan yang diperlukan bagi kepentingan nasional.
Evaluasi yang sedang berlangsung ini mencerminkan komitmen Kementerian ESDM dalam menjaga ketahanan sumber daya mineral yang vital bagi ekonomi dan pertahanan negara.
Langkah-langkah ini diharapkan akan memastikan bahwa perizinan dan pengelolaan komoditas mineral bukan logam dan batuan yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan kepentingan nasional.(*)





