Pertamax Naik Buat Masyarakat Migrasi, Ini Upaya Pemerintah

JAKARTA, BN NASIONAL – PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan penyesuaian harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak dunia Mean of Platts Singapore (MOPS) dan nilai tukar mata uang rupiah.

Penyesuaian ini telah mengakibatkan beberapa masyarakat beralih kembali ke penggunaan Pertalite.

Mulai tanggal 1 Oktober 2023, harga Pertamax diubah menjadi Rp 14.000 per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp 16.000 per liter, Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp 16.600 per liter, Dexlite menjadi Rp 17.200 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp 17.900 per liter.

Harga-harga ini berlaku di propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui bahwa ada kemungkinan sebagian masyarakat akan migrasi dari penggunaan BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi karena selisih harga yang mencapai Rp 4.000.

Baca juga  Di Hadapan Para Gubernur Se-Indonesia, Jokowi Bilang Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Bukan Berarti Jakarta Ditinggalkan

“Kemungkinan pasti ada, tapi jumlahnya mungkin tidak banyak. Tapi kemungkinan pasti ada,” kata Tutuka saat diwawancarai di Kementerian ESDM pada Senin (2/10/2023).

Indonesia saat ini mengikuti harga minyak mentah yang sangat dipengaruhi oleh harga Indonesia Crude Price (ICP). Saat ini, rata-rata ICP pada tahun 2023 mencapai $90 US per barel.

Tutuka menambahkan, meskipun harga minyak mentah telah naik sejak bulan Agustus lalu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite tidak akan mengalami kenaikan.

“Pertalite tidak akan mengalami kenaikan,” katanya dengan tegas.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa penyesuaian harga secara berkala dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga setiap bulan, mengacu pada tren harga yang dipublikasikan oleh MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya.

Penyesuaian harga ini juga sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi semua badan usaha.

Baca juga  Jepang Umumkan Tidak Akan Kirim Delegasi Pemerintah ke Olimpiade Beijing 2022

“Penetapan harga baru ini mengikuti formula penetapan harga sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi. Harga produk BBM non-subsidi Pertamina dijamin tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas yang setara,” kata Irto.(*)