JAKARTA, BN NASIONAL
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pernyataannya mengenai bolehnya Presiden melakukan kampanye beberapa waktu lalu adalah jawaban atas pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang d isampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024) sebagaimana d ikutip dari kantor berita Antaranews.com.
Presiden kemudian menunjukkan kertas yang berisi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa apa yang d isampaikannya sebelumnya terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Pemilu. “Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan d itarik ke mana-mana. Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Presiden kembali menekankan agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak d iartikan secara berlebihan, karena dia hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan. “Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan d itarik ke mana-mana, jangan d iinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena d itanya,” kata Jokowi.(*)




