Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan

JAKARTA, BN NASIONAL

Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kasus tersebut terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Iya, betul,” ujar Fahri Bachmid, kuasa hukum Firli Bahuri, saat d ikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (26/01/2024) sebagaimana d ikutip dari Antaranews.com.

Meskipun demikian, Fahri belum dapat menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Mungkin dalam satu jam ke depan, saya akan kasih rilis ya. Saya lagi rapat dulu,” katanya.

Sebelumnya, Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan yang d iajukan oleh Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

“Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang d idaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin, 22 Januari 2024,” katanya saat d ikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).

Baca juga  PT Vale Kantongi IUPK Sampai 2035 Usai Tuntaskan Divestasi ke MIND ID

Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut d ijadwalkan untuk digelar perdana pada pekan depan, tepatnya pada 30 Januari 2024. “Selanjutnya, Pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono,” katanya.(*)