Jakarta, BN Nasional — Akbar Faizal menanyakan pada Kompolnas Yusuf Warsyim apa yang terjadi di dalam tubuh Polri hingga Kapolri harus berbicara soal potong, kepala, dan ekor, karena itu hal yang serius.
Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan bahwa pernyataan Kapolri merupakan bentuk tanggungjawab pimpinan, tanggungjawab pengendalian, petunjuk, dan arahan.
“Itu adalah petunjuk dan arahan Kapolri untuk setiap pimpinan yang berada di bawahnya,” kata Kompolnas.
“Sudah pasti petunjuk dan pengarahan itu ada di dalam perintah,” sambung dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat, 10 Desember 2021.
Dia mengatakan reformasi di dalam Polri saat ini masih terus berlangsung.
Sudah ada dua tahapan yang dilalui oleh Polri, yaitu reformasi struktural dan reformasi instrumental.
Dan tahap ketiga yang masih dalam perjalanan cukup panjang dan dalam pengujian adalah reformasi kultur.
“Apa yang terlihat beberapa hari ini, dalam satu bulan, dikatakanlah itu apa yang menjadi persoalan karena persoalan kultur,” tuturnya.
“Dalam persoalan kultur ini, kebetulan saya ini konsentrasinya itu, membidangi kode etik profesi,” tambah dia.
Kompolnas menyampaikan kode etik Polri sebenarnya sudah lama diterapkan sejak tahun 1985.
Dia menyebut bahwa reformasi kultural tersebut sudah diawali dari 1985 dengan diterapkannya kode etik profesi.
“Tentu ini persoalan-persoalan yang ada di bawah itu, persoalan pembinaan. Pembinaan bagaimana kepatuhan mereka terhadap kode etik profesi itu,” pungkasnya.





