SULUT, BN NASIONAL
Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) D itreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu, pada Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu.
“Barang bukti yang d iamankan di lokasi antara lain BBM jenis solar yang d itampung di gudang penyimpanan di samping rumah milik terduga pelaku,” kata Michael di Manado, Sabtu (24/02/2024).
Ia merincikan, jumlah solar yang d iamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi penuh di 28 buah galon. Selain solar, petugas juga mengamankan satu mobil Kijang LGX, satu mobil Panther pickup, empat buah tong kosong Pertamina kapasitas 200 liter, dan 10 buah galon kosong.
Berdasarkan hasil interogasi, Michael mengungkapkan, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.
“Terduga pelaku membeli BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan galon terisi di atas mobil, dengan harga Rp7.100 per liter, yang d ibayarkan langsung ke operator di SPBU,” jelasnya d ikutip dari Antaranews.com.
Saat ini, terduga pelaku telah d iamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter D itreskrimsus Polda Sulut.
“Terduga pelaku d ijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Michael.*[]





