JAKARTA, BN NASIONAL
Gibran Rakabuming Raka, calon Wakil Presiden, mengungkapkan bahwa Calon Presiden Prabowo Subianto akan memainkan peran kunci dalam menentukan susunan kabinet pemerintahan yang akan d ibentuk, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) d iharapkan memberikan masukan.
“Pak Prabowo yang akan menentukan, ya. Mungkin (Presiden Jokowi memberi) masukan, tetapi penentuannya di Pak Prabowo, ya,” kata Gibran saat d itemui setelah menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama di Kuningan, Jakarta, pada hari Senin (25/03/2024).
Meskipun susunan kabinet d itentukan oleh Prabowo, Gibran menegaskan bahwa Prabowo juga akan terlibat dalam pembicaraan mengenai pemerintahan selanjutnya, seperti d ilansir dari Antaranews.com.
“Pasti (d ilibatkan). Sudah lama dari kemarin-kemarin. Sudah d ibicarakan dari kemarin-kemarin,” kata Gibran.
Namun, Gibran enggan membeberkan sejauh mana pembicaraan mengenai penyusunan kabinet tersebut. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada partai politik dari kubu rival yang d iajak bergabung dalam kabinet mendatang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (20/03/2024) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di sisi lain, kubur rival Prabowo-Gibran telah mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.*[]





