DENPASAR-BALI, BN NASIONAL
Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, mengumumkan bahwa KPU Bali akan memberikan jawaban kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang berkaitan dengan kaitan bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Gianyar dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 1 pada tanggal 28 Maret 2024.
“Jadwal sidang akan d ilaksanakan pada tanggal 26 Maret, pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 27 Maret, dan jawaban termohon (KPU RI) pada tanggal 28 Maret,” kata dia saat d ihubungi di Denpasar, Senin (25/03/2024).
Agung Nakula menyampaikan bahwa saat ini, KPU Bali bersama KPU RI masih menyusun alat bukti dan kronologis untuk menghadapi gugatan dari tim paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Salah satu dalil dari gugatan mereka adalah keterkaitan naiknya suara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming d isebabkan oleh bansos Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar yang d iduga terjadi pada akhir Oktober 2023 lalu, saat viralnya penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali.
“Alat bukti yang berkaitan dengan dalil pemohon seperti formulir C Hasil, data pengguna surat suara, kejadian khusus, absensi. Intinya dalam rapat koordinasi ini d ilakukan identifikasi kemungkinan dengan menganalisis dalil pemohon, lokus kejadian, dan alat bukti,” ujarnya.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Bali itu mengakui mereka sudah siap dengan jadwal dari MK, pun juga sudah d ilakukan koordinasi dengan penyelenggara di Kabupaten Gianyar. Agung Nakula menjelaskan bahwa prinsip dalam sengketa hasil di MK adalah adanya perbedaan perolehan suara yang d itetapkan oleh KPU dengan hasil perolehan suara yang d ibawa oleh pemohon.
Namun karena dalil dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait pergerakan bansos dan beberapa konteks lainnya, maka nantinya KPU RI sendiri yang akan turun tangan memberi jawaban sesuai jadwal yang d itetapkan 28 Maret.
“Kalau d ibaca dalil pemohon sebagian tidak menyangkut perselisihan hasil, yaitu wapres nomor 2 tidak memenuhi syarat, independensi penyelenggara, intervensi kekuasaan, nepotisme, keterlibatan ASN, pengarahan kepala desa, dan pergerakan bansos,” sebut Agung Nakula d ikutip dari Antaranews.com.
Meski KPU RI beserta pengacara yang akan menjawab sidang, KPU Bali atau provinsi lain mengatakan turut hadir apabila ada dalil pemohon yang lokusnya di daerah mereka. Selain gugatan tersebut, KPU Bali menyebut hingga saat ini tidak ada peserta Pemilu 2024 baik calon legislatif dari partai politik maupun perseorangan di Bali yang mengajukan gugatan ke MK.
Nakula menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dan pengacara dalam mempersiapkan jawaban yang kuat dan berdasarkan bukti yang konsisten. Dia juga menegaskan bahwa KPU Bali dan KPU RI akan terus bekerja sama dalam menghadapi segala tantangan yang mungkin muncul, termasuk dalam konteks gugatan yang sedang d ihadapi.*[]





