JAKARTA, BN NASIONAL
Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, memilih untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK. Tindakan ini d ilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengkaji pelanggaran di Rutan Cabang KPK.
Kedua pegawai yang d ikenai sanksi, Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT), telah d iberikan hukuman etik oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Sopian Hadi dan Ristanta dalam pembacaan permintaan maaf mereka.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan bahwa para terperiksa telah melanggar Peraturan Dewas dengan melakukan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang d imiliki. Hal ini mencakup penyalahgunaan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Para tersangka d ijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana d iubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, KPK juga melakukan langkah-langkah lain untuk menegakkan integritas dan kredibilitas institusi. Dewan Pengawas KPK telah merekomendasikan agar para pegawai yang terlibat d ikenai hukuman disiplin kepegawaian.
Secara simultan, KPK juga melakukan proses penegakan disiplin terhadap pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretariat Jenderal KPK membentuk sebuah tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat KPK, Biro SDM KPK, Biro Umum KPK, dan atasan para pegawai terkait untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ristanta dan Sopian Hadi bersama 13 pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK. Keseluruhan 15 pegawai yang berstatus tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka d iduga memberikan fasilitas eksklusif, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan power bank, hingga informasi tentang inspeksi mendadak (sidak). Besaran uang yang d iminta untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta, yang kemudian d isetor secara tunai atau melalui rekening bank penampung.
Selama periode 2019-2023, total uang yang d iterima para tersangka d iperkirakan mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Proses penelusuran dan pendalaman terkait aliran uang dan penggunaannya masih terus d ilakukan.
Pemerintah menggambarkan tindakan ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga. Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang kredibel dan transparan.*[]





