JAKARTA, BN NASIONAL – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menjamin kepastian pelaku usaha industri mendapatkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk untuk industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan karet .
Yuliot mengatakan, saat ini Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sedang dilakukan evaluasi.
“Itu masih dalam evaluasi. Seharusnya memberikan kepastian kepada pelaku usahanya itu seharusnya berlanjut. Itu lagi dibahas antara internal ketersediaan dengan kebutuhan industri,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (13/12/2024).
Untuk itu, Kementerian ESDM akan melaporkan hasil dari evaluasi tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk pembahasan bersama.
“Ini kita lihat dulu, nanti akan dilaporkan ke Presiden terlebih dulu. Pak Menteri (ESDM) akan lakukan pembahasan dan juga lapor sama Presiden,” jelasnya.
Diketahui, harga gas bumi tertentu berlaku untuk pengguna gas bumi yang membeli gas bumi di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu.
Penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari KKKS, dan/atau tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi dan/atau niaga serta margin yang wajar.





