JAKARTA, BN NASIONAL – Memasuki awal tahun 2025, Pemerintah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2025 tetap tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur bahwa tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi makro Agustus-Oktober 2024 menunjukkan potensi kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk Triwulan I 2025 tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024 demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan dan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, untuk golongan daya:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan otomatis melalui sistem PLN dengan skema berikut:
- Pelanggan Pascabayar: Diskon 50% diterapkan pada tagihan listrik untuk pemakaian Januari 2025 (dibayar Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar Maret 2025).
- Pelanggan Prabayar: Diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Pelanggan hanya perlu membayar setengah harga token untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama seperti bulan sebelumnya.
“Kami harap masyarakat menggunakan energi listrik lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi nasional,” ujar Jisman.
Jisman menegaskan bahwa selama pemberian diskon berlangsung, PT PLN (Persero) tetap diwajibkan memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan menjaga efisiensi operasional. Langkah ini diharapkan mampu mendukung stabilitas pasokan listrik nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan global yang memengaruhi sektor energi.





