Muhammadiyah Resmi Kelola Tambang Batu Bara Eks Adaro, Ini Langkah Strategisnya

JAKARTA, BN NASIONAL- Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks tambang PT Adaro Energy Indonesia diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, yaitu Muhammadiyah.

Langkah ini menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya menetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pengelola tambang eks PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Oh, kalau NU kan sudah selesai. Muhammadiyah sekarang juga sudah turun, kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro,” ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (10/1/2025).

Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah membentuk korporasi internal untuk mengelola WIUPK tersebut. Muhammadiyah juga telah melakukan survei ke lokasi tambang yang ditunjuk.

“Kami sudah survei lokasi, termasuk wilayah eks Adaro, Kideco, dan Arutmin. Tambang itu memang rumit, jadi kami membentuk tim khusus untuk memastikan kesiapan pengelolaan,” jelas Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca juga  Pratinjau Bracketology Big East Putra: prediksi turnamen NCAA

Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Beleid ini memberi prioritas kepada ormas keagamaan untuk mengelola wilayah tambang yang sebelumnya merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut Pasal 83A beleid tersebut, organisasi keagamaan yang diberikan WIUPK wajib membentuk badan usaha dengan kepemilikan saham mayoritas yang tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ormas keagamaan. Dengan pengelolaan tambang ini, Muhammadiyah diharapkan mampu berkontribusi dalam pengembangan ekonomi berbasis komunitas.

WIUPK yang diberikan memiliki jangka waktu lima tahun sejak beleid ini berlaku, dengan ketentuan tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, ormas, dan sektor ekonomi untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

Baca juga  Presiden Joko Widodo Tiba di Kenya di Sambut Duta Besar RI