JAKARTA, BN NASIONAL – Rencana Filipina untuk melarang ekspor mineral mentah mulai Juni 2025 berpotensi mengancam pasokan bijih nikel Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah mencermati dampak dari kebijakan tersebut terhadap industri smelter nasional.
“Kalau dampak, kita memang ada impor untuk yang nikel dari Filipina. Akan tetapi, kalau misalnya nanti Filipina melarang ekspornya betul, ya kita exercise lah seperti apa pasnya di kita,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).
Indonesia selama ini masih mengandalkan impor bijih nikel dari Filipina untuk memenuhi kebutuhan 49 smelter rotary kiln-electric furnace (RKEF) dan 5 high pressure acid leach (HPAL) yang saat ini beroperasi.
Dengan kebutuhan mencapai 290 juta ton bijih nikel per tahun, sementara produksi dalam negeri yang diizinkan hanya 240 juta ton, kebijakan baru Filipina berpotensi memperlebar defisit pasokan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa volume impor bijih nikel dan konsentrat dari Filipina pada November 2024 mencapai 42,3 juta ton, dengan Morowali menyerap 10,5 juta ton dan Weda 31,8 juta ton.
Tri juga menegaskan bahwa larangan ekspor ini bukan hanya akan memengaruhi keseimbangan supply-demand bijih nikel, tetapi juga berpotensi memicu dampak lain yang belum terduga.
Filipina diketahui tengah berupaya mengadopsi kebijakan hilirisasi mineral seperti yang telah diterapkan Indonesia sejak 2020. Kongres Filipina saat ini sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang ekspor mineral mentah, dengan harapan dapat meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.
Presiden Senat Filipina, Francis Escudero, menyebut kebijakan ini akan memberikan keuntungan ekonomi lebih besar bagi negaranya, seperti yang telah terjadi di Indonesia.
“Dari segi mineral, Filipina adalah negara kaya yang berpura-pura miskin,” ujar Escudero dalam sebuah pengarahan, Kamis (6/2/2025).
Indonesia sebelumnya telah lebih dulu menerapkan larangan ekspor bijih nikel pada 2020, yang berdampak pada lonjakan ekspor produk olahan nikel dari US$3 miliar menjadi US$30 miliar dalam dua tahun. Kebijakan ini berhasil menarik investasi besar dari perusahaan smelter China, yang turut memperkuat industri nikel dalam negeri.
Meski kebijakan ini menguntungkan Indonesia, namun keputusan Filipina untuk mengikuti jejak yang sama bisa menjadi tantangan baru bagi industri nikel RI. Dengan pasokan impor yang terancam, pelaku industri nikel dalam negeri perlu bersiap menghadapi potensi krisis bahan baku dalam waktu dekat.





