KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Lahan Fiktif di PTPN XI

by admin
2 minutes read

JAKARTA, BN NASIONAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dua orang saksi, Achmad Barnas, mantan General Manager Pabrik Gula Assembagoes periode 2016-2018, dan Jurianto dari pihak swasta, d ijemput untuk pemeriksaan pada hari Jumat (2/5/2024) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan yang d imulai sejak pertengahan Juli 2023. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas dan peran mereka masih dirahasiakan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima saksi lain di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Senin (17/7/2023). Mereka adalah pejabat PTPN XI dan anggota tim pembelian tanah seperti d ikutip dari Antaranews.com.

Dugaan Transaksi Fiktif

KPK menduga telah terjadi transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif dalam proses pengadaan HGU di PTPN XI. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.

PTPN Mendukung Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero, sebagai induk PTPN Group, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum.

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus menegaskan komitmen PTPN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menuntaskan kasus ini.

Masyarakat diminta untuk memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan kepada KPK jika memiliki informasi terkait.##

related posts