Yasonna H. Laoly Respon Putusan PN Jaksel Terkait Wamenkumham

JAKARTA, BN NASIONAL

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej.

Yasonna menyatakan bahwa dia menghormati keputusan PN Jakarta Selatan dan mempercayakan proses hukum selanjutnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya terserah bagaimana tindakan KPK. Secara hukum, itu keputusan pengadilan,” kata Yasonna di Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa.

Namun demikian, Yasonna menegaskan bahwa keputusan pengadilan tidak dapat d igugat.

“Urusan pengadilan tidak dapat kita campuri. Itu di tangan pengadilan. Keputusan pengadilan sudah d iputuskan,” tambah Menkumham.

D iketahui, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Keputusan ini d iambil oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.

Baca juga  Perusahaan AS dan Rusia Kembangkan PLTN di Indonesia

“D inyatakan bahwa penetapan tersangka oleh termohon (KPK), seperti yang d iatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah d iubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam eksepsi, termohon tidak dapat menerima eksepsi,” tambah Estiono.

Eddy Hiariej adalah salah satu tersangka yang d itetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya termasuk pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Seorang tersangka lain, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), telah d itahan oleh KPK.(*)

Baca juga  Presiden Jokowi Berbaur dengan Masyarakat Makassar di Pusat Perbelanjaan