Diperiksa KPK, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Percaya Lembaga Antirasuah Profesional

JAKARTA, BN NASIONAL

Wabendum Tim Pemenangan Nasional Anies – Muhaimin (AMIN) Rajiv yakin tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap profesional memeriksa d irinya. Ini terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv, usai d iperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, pada Selasa, mempersilahkan masyarakat menilai apakah pemeriksaan terhadap d irinya bernilai politis atau tidak.

“Merasa politik? Saya no comment (tidak berkomentar, red.), biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional, kita doakan, insya Allah,” ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rajiv d iperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Dirinya d imintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan maupun gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian itu.

Ia mengaku d icecar dengan sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. “Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya,” ucap Rajiv.

Baca juga  Setelah Gunung Vesuvius menghancurkan Pompeii, orang -orang kembali untuk hidup di antara reruntuhan

Rajiv sebelumnya telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (26/1). Akan tetapi, ia berhalangan hadir pada saat itu.

“Jadi d i-reschedule-kan (d ijadwalkan ulang, red.) hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang d itanya oleh tim penyidik. Semua sudah kita jelaskan, sejelas-jelasnya,” ucap dia, Selasa (30/01/2024) d ikutip dari Antaranews.com.

KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS). Dirinya telah lebih dahulu d itahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal. Dirinya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Baca juga  Pembuat monopoli Hasbro mendarat saat bermain game mendorong pendapatan dan stok

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para d irektur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah d itentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dengan d imutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga  Terobosan Dimensi Sintetis Mendorong Teknologi Quantum ke Tingkatan Baru

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga d iketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Selain itu, Alex mengatakan bahwa penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka d isangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana d iubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga d isangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)