34.2 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaBisnisPakar Hukum Pertambangan Sebut BPKP Harus Segera Keluarkan Nilai Kerugian Korupsi Timah

Pakar Hukum Pertambangan Sebut BPKP Harus Segera Keluarkan Nilai Kerugian Korupsi Timah

JAKARTA, BN NASIONAL

Belakangan ini kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 sampai 2022 menjadi sorotan karena menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Namun, perhitungan kerugian tersebut berdasarkan dari ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menyebut nilai kerugian mencapai Rp271 triliun.

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi mengatakan, perhitungan yang dilakukan oleh Bambang sudah sesuai dengan Perturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

“Jadi ada kerusakan yang bisa dihitung secara real, berapa kemudian luasan lahan yang rusak, berapa biaya pemulihan, berapa manfaat ekonomi lingkungan yang bisa didapat ketika tambang itu dilakukan denga provisi. Nah ketika dia tidak terhubung provisi tentu ya ini menjadi kerugian negara dari perhitungan kerugian ekologi tadi,” kata Ahmad saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Perhitungan Bambang terdiri dari kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan senilai Rp233.366.246.027.050, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp157.832.395.501.025, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000 dan biaya pemulihan lingkungan Rp5.257.249.726.025.

Kemudian, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan senilai Rp47.703.441.991.650, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp25.870.838.897.075, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp6.629.833.014.575.

Namun, Ahmad Redi juga berharap agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat mengeluarkan perhitungan kerugian negara secara resmi.

“Jadi saya kira harus dikeluarkan (BPKP). Nanti kemudian bisa terlihat berapa sih kerugian yang memang dalam konteks kerugian uang negara ya yang memang muncul di situ,” ujarnya.**

Sumber : Antaranews